JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, menyatakan bahwa Kapolri harus menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kerusuhan dan perlakuan terhadap wartawan yang melakukan peliputan terhadap kasus kerusuhan. Hal itu diperlukan agar wartawan yang bertugas melakukan peliputan aksi demonstrasi, tidak menjadi korban saat terjadi bentrokan.
"Dalam SOP itu wartawan harus ditempatkan sebagai kelompok yang harus dilindungi, dijamin keselamatannya, dan dijamin pelaksanaan tugasnya sebagai wartawan," kata Benny, Rabu (28/3), di Jakarta.
Menurutnya, perampasan terhadap peralatan-peralatan jurnalis adalah tindakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat yang merupakan hak jurnalis. "Kapolri harus memanggil aparat di lapangan yang melakukan tindakan represif itu," kata politisi Partai Demokrat itu.
Benny juga meminta kalangan pers melalui PWI untuk menggelar dialog dengan Kapolri. Tujuannya, untuk membahas mekanisme perlindungan terhadap jurnalis yang sedang melakukan peliputan di wilayah kerusuhan.
"Harus dimintai keterangan dulu dari aparat apa alasannya. Tapi, sebelumnya harus ada nota kesepakatan bagaimana melindungi jurnalis yang sedang melakukan peliputan," kata Benny.
Seperti diketahui, saat bentrok pecah antara polisi dan mahasiswa yang demo kenaikan BBM di Gambir, Jakarta, Selasa (28/3), beberapa jurnalis juga menjadi korban kekerasan aparat kepolisian. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP: Parpol Tolak Kenaikan BBM, Pencitraan Saja
Redaktur : Tim Redaksi