"Karena ini akan berakibat buruk terhadap banyak hal. Tentu akan memperburuk termasuk pada citra Polisi sendiri yang seolah-olah yang sudah jenderal itu tidak bisa diperiksa oleh di luar konstitusi bernama kepolisian," kata Ray, usai sebuah diskusi di DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9).
Menurut Ray, jika masalah ini terus dibiarkan bisa berakibat semakin memeruncing hubungan KPK dan Polri.
"Selain itu, akan menimbulkan buruk trust masyarakat kepada penegakan hukum. Ini juga kaan akan terus menerus memelihara konflik antara KPK dan Polri," tambah Ray Rangkuti.
Seperti diketahui, tersangka kasus dugaan suap Simulator SIM Korlantas Polri, Inspektur Jendral Djoko Susilo, tak menghadiri pemanggilan KPK, Jumat (28/9).
Ray menegaskan, KPK tidak perlu takut-takut untuk mebuktikan kepada masyarakat bahwa siapapun Warga Negara Indonesia, apapun jabatannya yang tidak datamg memenuhi pemanggilan harus dipanggil paksa. "Seperti yang dilakukan kepada masyarakat umum, siapapun dia," tegas Ray. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejak Dulu, PDIP Tolak Revisi UU KPK
Redaktur : Tim Redaksi