Sejak Dulu, PDIP Tolak Revisi UU KPK

Jumat, 28 September 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan konsisten menolak revisi UU Nomor 30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, rencana revisi yang digulirkan sejumlah pihak saat ini bertujuan untuk membonsai lembaga antirsuah tersebut.

"Sejak awal Fraksi PDIP tidak setuju dilakukan revisi UU KPK. Alasannya belum mendesak atau belum diperlukan dilakukan perubahan saat ini," kata Wakil Sekretaris Fraksi PDIP Ahmad Basarah, Jumat (28/9), di gedung parlemen, di Jakarta.

Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, salah satu alasan PDIP karena situasi politik dan hukum saat ini masih tidak kondusif untuk membahasa perubahan UU KPK secara jernih dan objektif.

Bahkan, Basarah menyatakan penolakan itu sudah dituangkan dalam pandangan  Fraksi PDIP yang dibacakan pada  rapat intern Komisi III DPR, 3 Juli 2012. Namun, lanjut dia, karena hanya Fraksi PDIP saja yang waktu itu menolak,  akhirnya rapat internal Komisi III sepakat melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.

Dijelaskan Basarah, sikap Fraksi PDIP yang tidak setuju itu bukan karena penilaian UU KPK sekarang sudah sempurna atau tidak memerlukan perbaikan. Karena, kata dia, pada kenyataan memang masih banyak terdapat kelemahan dalam UU antirasuah tersebut.

"Sikap tersebut kami ambil karena kami menilai faktor situasi dan kondisi psikologi sosial dan politik saat ini masih tidak kondusif dan sangat sulit untuk mendapatkan kejernihan berpikir dan bersikap semua pihak dalam memandang eksistensi KPK dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," pungkas Anggota Komisi III DPR ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Simulator Meruncing, Irjen Djoko Minta Fatwa MA

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler