Kapolri Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Anggota di Kasus Mafia Tanah Kakek Tukang AC

Sabtu, 22 Januari 2022 – 23:45 WIB
Ilustrasi - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Seorang kakek yang bekerja sebagai tukang AC, Ng Je Ngay (70) mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena sudah menjadi korban mafia tanah.

Dia juga meminta Kapolri memberi atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran intervensi yang dilakukan oleh oknum Polri pada anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan kasus mafia tanah tehadapnya.

BACA JUGA: Polisi Terbitkan SP3 Kasus Tukang AC, Begini Respons Kuasa Hukum

"Harapan kami Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," ujar pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe kepada wartawan, Sabtu (22/1).

Aldo mengatakan bahwa terlihat jelas kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya. Kasus dihentikan setelah penetapan tersangka.

BACA JUGA: Instruksi Kapolri Jenderal Listyo untuk Satuan Polri di Daerah

Pihaknya pun menduga ada intervensi dari anggota lain untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Padahal kami sudah terlebih dahulu setahun silam menyurati pada biro wassidik untuk diajukan gelar, dan faktanya tidak diadakan gelar untuk kami sebagai pendumas,” ujar Aldo.

BACA JUGA: Keseriusan Pemerintah Berantas Mafia Tanah Kembali Dipertanyakan

Alasan pemberhentian penyidikan disebut karena tidak cukup alat bukti. Aldo memandang alasan itu tidak masuk akal, sebab kasus telah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, kata dia, polisi telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka juga disebut telah mengakui perbuatannya dalam sebuah surat.

Atas hal ini, dia meminta penyidik Polres Metro Jakarta Barat transparan dalam menangani kasus tersebut. Termasuk, apabila terjadi intervensi dari anggota polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi.

"Polres (Jakarta) Barat sudah tegak lurus menahan kok, berati kan sudah yakin terkait alat bukti yang cukup telah diperoleh, sekarang langsung disampaikan kurang alat bukti kan itu menjadi tanda tanya besar,” terang dia.

Kakak korban bernama Oh Po Leng, 72, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri ikut menegakkan kebenaran dalam pengusutan mafia tanah.

"Saya minta sama Kapolri tolong jalan yang terbaik yang jujur, yang mana salah dikata salah ya, yang mestinya salah jangan dikata benar," ujar dia.

Pihak Aldo dan Oh Po Leng mewakili Ng Je Ngay sudah datang ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Januari 2022. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke Propam Polri.

Laporan aduan itu diterima dengan nomor: 084/SPh-AJ/I/2022. Aduan itu terkait permohonan perlindungan hukum dan pengawasan korban mafia tanah.

Aduan tersebut ditujukan kepada Kapolri, Wakapolri, Kadiv Propam, Irwasum, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mau bicara banyak mengenai tudingan adanya pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.

"Langsung ke Kapolres (Metro Jakbar) saja sudah melalui proses panjang dan mediasi tiga kali," ujar Dedi. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler