Polisi Terbitkan SP3 Kasus Tukang AC, Begini Respons Kuasa Hukum

Senin, 17 Januari 2022 – 19:48 WIB
Kuasa hukum Kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70, Aldo Joe memberi keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat diduga telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus mafia tanah dengan korban tukang AC, Ng Je Ngay.

Keputusan itu tertuang dalam surat nomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB.

BACA JUGA: Sebut Gubernur Anies Nidjiholic, PSI: Akan Kami Kirimkan Tanda Tangan Giring

Pada surat itu dijelaskan bahwa penyidikan tersangka Anton Gunawan dihentikan dengan alasannya karena alat bukti tidak cukup.

Merespons itu, pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe menyesalkan keputusan penyidik dengan dalih kurangnya alat bukti.

BACA JUGA: Menaikkan UMP 2022, Gubernur Anies Digugat Apindo ke PTUN

Pasalnya, menurutnya, penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka membutukan 2 alat bukti yang cukup.

"Sempat ditahan, kok, bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?" kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/1).

BACA JUGA: Tante Atien: Nyaman Sedikit, Sayang

Aldo mengeklaim dalam berkas perkara alat bukti yang dilampirkan sudah lengkap sesuai yang diatur pada Pasal 184 KUHAP.

Sebab, ada bukti yang dilampirkan meliputi keterangan 20 saksi, dua saksi ahli.

Lalu, dokumen-dokumen seperti KTP, KK, NPWP, buku tabungan palsu, laboratorium forensik terkait tanda-tangan palsu.

"Terkecuali sertifikan a quo hingga kini belum disita. Petunjuk, jelas penyidik mendapatkan petunjuk dari berbagai macam alat bukti yang telah dikumpul. Pelaku tidak pernah melaksanakan pengecekan fisik rumah, pembelian di bawah harga pasar," bebernya.

Hal itu juga diperkuat dengan
keterangan tersangka yang mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia melaksanakan ganti rugi.

Aldo menduga ada intervensi dalam kasus ini, sehingga pengusutan kasus ini dihentikan oleh penyidik.

“Awalnya saya apresiasi Polres Metro Jakarta Barat melalui Kapolres yang membuat kasus ini tegak lurus. Entah kenapa jadi belok-belok dari ditahan, kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," imbuh Aldo.

JPNN.com sudah berusaha menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo guna mengonfirmasi ihwal diterbitkannya SP3 itu.

Namun, sampai dengan berita ini diturunkan, Ady tidak memberikan respons. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler