jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menginginkan kapal nelayan asing yang mencuri ikan di perarian Indonesia ditenggelamkan. Namun, para penumpangnya diselamatkan untuk diproses. Penenggelaman itu dilakukan supaya memberikan efek jera. Menurut Kapolri Jenderal Sutarman, soal penenggelaman kapal nelayan asing yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia memang diatur dalam Undang-undang.
"Itu saya kira Undang-undang perikanan kita ada bunyi seperti itu (bahwa) kapal ditenggelamkan, tapi masyarakat dan penumpang harus diselamatkan," kata Sutarman di sela-sela perayaan HUT Kepolisian Perairan dan Kepolisian Udara Baharkam Polri ke 64 di Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (1/12).
BACA JUGA: Sutarman Ingin Posisi Polri Tetap Seperti Saat Ini
Diakuinya, untuk menenggelamkan kapal itu tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku di negeri ini. Selama ini, ia menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan Polri adalah menangkap kemudian menyeret pelaku ke peradilan.
Tidak semuanya yang diadili. Hanya nahkoda, kepala deck dan kepala mesin. Sedangkan para anak buah kapal yang biasanya mencapai puluhan orang, dipulangkan ke negara asalnya.
BACA JUGA: Polri Pastikan Tindak Anggota yang Terbukti Bersalah dalam Kasus di Kepri
Sutarman bercerita saat menjadi Kapolda Kepulauan Riau dulu, banyak menangkap kemudian menyeret nahkoda, kepala deck dan kepala mesin ke peradilan, namun para penumpangnya diamankan untuk menunggu proses selesai.
"Kalau kita taruh (ABK) di perairan kita dia berasimilasi dengan penduduk kita, jadi masalah sosial bagi kita," paparnya.
BACA JUGA: Paripurna Golkar Tertutup, Kader Ribut
Karenanya, kata dia, perlu kerjasama dengan instansi terkait untuk membawa para ABK itu pulang ke negaranya sehingga tidak menjadi masalah di Indonesia. Untuk pemulangan itu Polri bekerjasama dengan instansi terkait seperti imigrasi. "Ini supaya tidak terjadi masalah sosial bagi kita," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Ingin Pertemukan Priyo, Agung dan Ical
Redaktur : Tim Redaksi