Kapolri Idham Azis Aktifkan Lagi Pam Swakarsa, Arteria PDIP: Dulu Dipakai untuk Menggebuk Aksi-aksi

Kamis, 01 Oktober 2020 – 11:19 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menentang apabila konsep Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa yang diaktifkan Kapolri Jenderal Idham Azis sama dengan pada masa Reformasi 1998.

"Soal konsep, tentu kami menentang bila Pam Swakarsa ini kalau seperti di tahun 1998," kata Habiburokhman saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Idham Azis, Rabu (30/9).

BACA JUGA: Kapolri Aktifkan Kembali Pam Swakarsa, Lemkapi Menilai Begini

Menurut Habiburokhman, pada 1998 kehadiran Pam Swakarsa adalah untuk melawan kelompok reformasi. Bahkan, kata dia, sebagiannya juga bersenjata.

"Jelas, kami juga ada di lapangan diblok Pam Swakarsa, sehingga terjadi bentrok dan sebagainya," ungkap Habiburokhman.

BACA JUGA: Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Kaburnya Napi Cai Changpan dari Lapas Tangerang, Parah!

Selain soal konsep, anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu pun mempertanyakan kenapa harus diberi nama Pam Swakarsa. Menurutnya, masih banyak nama lain yang bisa diberikan dan tidak menimbulkan trauma kepada masyarakat akan Pam Swakarsa di masa lalu.

"Soal nama, alangkah banyak nama lain. Kenapa harus pakai nama Pam Swakarsa? Bisa pakai nama lain yang tidak menimbulkan trauma," ujar Habiburokhman.

BACA JUGA: Pemerintah Sudah Tentukan Siapa yang Diprioritaskan Mendapat Vaksin Covid-19

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyatakan, diksi Pam Swakarsa bagi yang mengikuti dan mengalami peristiwa 1998 memang agak sensitif.

"Karena Pam Swakarsa zaman dulu dipakai untuk menggebuk, pak, (menggebuk, red) aksi-aksi dan kegiatan demokrasi," kata Arteria dalam raker tersebut.

Karena itu, politikus PDI Perjuangan yang karib disapa Teri ini meminta Polri untuk menyosialisasikan ke masyarakat, termasuk Komisi III DPR.

Seperti diketahui, Jenderal Idham mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.

Pasal 1 Perkap 4/2020 menyebutkan "Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Pasal 2 mengatur tentang tujuan  Pam Swakarsa. Pasal 2 huruf a menyatakan "memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman." Pasal 2 huruf b "mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara, Pasal 2 huruf c menyatakan "meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing".

Pasal 3 Ayat 1 menyatakan "Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban."

Ayat 2 menyatakan "Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas (a) Satpam, dan (b) Satkamling.

Pada Ayat 3 disebutkan "Selain Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal." (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler