jpnn.com, JAKARTA - Jelang Pilkada Serentak 2020, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menginstruksikan kepada jajarannya untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah.
Instruksi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah saat Pilkada 2020
"Iya benar (penerbitan surat telegram)," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Komjen Pol. Sigit menuturkan, tujuan penundaan proses hukum itu penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak dan mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu.
BACA JUGA: Pegang Uang Rp 1,9 Miliar, Yandi Langsung Lupa Diri
Surat telegram tersebut, kata dia, untuk mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas kinerja Polri.
Dalam surat tersebut, Kapolri Idham menyatakan bahwa penyelidikan/penyidikan terhadap bakal calon/calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota pada tahun 2020 yang diduga melakukan tindak pidana agar ditunda.
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Idham Azis Lantik 8 Kapolda Baru
Di samping itu, tidak ada lagi upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu bakal calon/calon.
Meskipun demikian, penundaan tidak berlaku untuk tindak pidana pemilihan, tertangkap tangan melakukan pidana yang berkaitan dengan keamanan negara, diancam hukuman mati/seumur hidup maka penyelidikan/penyidikan secara tuntas.
Untuk penanganan perkara yang ditunda, lanjut dia, akan dilanjutkan setelah tahapan pemilihan selesai/pengucapan sumpah janji.
Apabila ditemukan adanya penyidik yang melakukan penyidikan terhadap perkara yang ditunda, akan dikenai sanksi disiplin maupun kode etik.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mewakili Kapolri. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha