Kapolri Perintahkan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah saat Pilkada 2020

Rabu, 02 September 2020 – 16:43 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram khusus untuk menjaga netralitas Polri dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Telegram dengan ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 itu memuat tentang penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah.

BACA JUGA: Keluarga Mantan Kepala BPN Badung yang Bunuh Diri dengan Pistol Akhirnya Buka Suara

Sebagaimana termaktub dalam telegram itu, demi menjaga profesional dan netralitas, seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum baik penyelidikan atau penyidikan terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana.

Seluruh jajaran Korps Bhayangkara diminta untuk tidak melakukan pemanggilan maupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta pilkada serentak tersebut.

BACA JUGA: Info Terkini Soal Oknum TNI Arogan yang Pamer Pistol ke Petugas Gugus Tugas Covid-19

"Ya benar (Kapolri keluarkan telegram). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang  dihindari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (2/9).

Masih dalam telegram, proses hukum kepada peserta pilkada nantinya akan dilanjutkan kembali setelah tahapan pesta demokrasi lima tahunan tersebut berakhir.

BACA JUGA: Baca Selengkapnya Hasil Monitoring JPNN.com dan MediaWave untuk Pilkada Sidoarjo

Kapolri menegaskan, apabila ada anggota atau penyidik yang melanggar hal tersebut akan diberikan sanksi dengan diproses secara disiplin maupun kode etik.

Dalam telegram juga menyebutkan bahwa aturan penundaan tidak akan berlaku kepada peserta pilkada yang diduga melakukan tindak pidana pemilu, tertangkap tangan, mengancam keamanan negara (kamneg), dan mereka yang terancam hukuman seumur hidup serta mati.

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Zafrul Zamzami Akhirnya Ditangkap di Padang

Apabila peserta pilkada melakukan tindak pidana sebagaimana hal tersebut, Kapolri memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengusutan, penyelidikan dan penyidikan secara tuntas. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler