jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Surat Telegram Rahasia Kapolri itu berisi pencabutan Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 lalu, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus COVID-19.
BACA JUGA: John Kei Ditangkap, Kapolri Idham Azis Keluarkan Pernyataan Keras
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan COVID-19 dengan alasan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia, terkait penerapan tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi COVID-19.
"Langkah ini dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Begini Pengakuan Tukang Bakso Ludahi Mangkok Pelanggan, Mengagetkan!
Telegram menyebutkan adaptasi kebiasaan baru, itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning.
Telegram juga menyebutkan bahwa seluruh jajaran Kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masih tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang, serta daerah zona merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.
BACA JUGA: Panglima TNI, Kapolri dan Gubernur Khofifah Kompak Datangi Tempat Ini, Ada Apa?
Argo menambahkan, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.
"Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," kata Argo.
Presiden Jokowi tetap mengingatkan kepada masyarakat bahwa meskipun diberlakukan new normal tetap harus menerapkan standar protokol kesehatan secara disiplin.
Oleh sebab itu, kata Argo, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi COVID-19 berlangsung.
Tujuannya agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal.
"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.
Polri juga akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Kemudian melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori oranye dan merah, tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Argo. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha