jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman memastikan penyelidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan terhadap calon presiden Joko Widodo oleh Tabloid Obor Rakyat masih terus berjalan.
Menurut Kapolri, siapapun yang diduga terlibat selain terlapor Setyardi Budiono dan Dermawan Sepriyosa akan diperiksa.
BACA JUGA: Pengamat Sesalkan Akademisi Ikut Politik Praktis
"Tentunya dalam pemeriksaan saksi-saksi nanti akan dikembangkan. Seluruhnya akan diperiksa," kata Sutarman di Mabes Polri, Jumat (20/6).
Saat ini, ia menjelaskan konstruksi pasal yang akan dikenakan masih dalam proses. "Untuk pasal mana yang dilanggar nantinya saya kira pidana umumnya," katanya.
BACA JUGA: Jokowi Anggap Pernyataan Wiranto Luruskan Sejarah
Menurutnya lagi, indikasi pidana dalam kasus ini sudah terlihat jelas. Karenanya, terbuka peluang untuk menerapkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam kasus tersebut. Sebab, kata Sutarman, dalam kasus ini ada pihak yang merasa dirugikan.
Menurutnya pula, Polri juga sedang berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait apakah Obor Rakyat juga melanggar UU Pers. "Karena, kalau dikaitkakan dengan Undang-undang UU pers, persnya tidak izin," kata dia.
BACA JUGA: 30 Kepala Daerah Sepakat Dukung Program Transmigrasi
Yang jelas, Sutarman mengaku Dewan Pers sudah menulis surat kepadanya. Dewan Pers, ia berkata, memastikan bahwa Tabloid Obor Rakyat itu tidak ada kaitannya dengan pemberitaan.
"Tapi, ini kan tablod, namun tak ada izin. Nah, kalau tidak izin apakah ada pelanggaran UU Pers tentunya ini menjadi pemikiran bagi penyidik yang menangani," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Obor Rakyat, Bareskrim Minta Kesaksian Pimpinan Ponpes Al Mizan
Redaktur : Tim Redaksi