JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI berjanji akan bertindak tegas jika ada personel kepolisian yang menjadi beking alias pelindung praktik perbudakan buruh di CV Cahaya Logam, perusahaan pabrik panci di Tangerang. Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengungkapkan, ada anak buahnya yang ternyata bermitra dengan pemilik usaha pabrik kuali itu.
"Kan ada dua brimob,itu dia berteman memang, itu kita sedang dalami. Tapi kalau kaitan dengan masalah dia tahu ada yang disekap, itu yang smpai sekarang kita belum dapat bukti itu," ujar Timur di Istana, Selasa (7/5).
Awalnya praktik perbudakan itu terungkap saat Kepolisian Resor Tangerang menggerebek pabrik CV Cahaya Logam di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang Jumat (3/5) lalu. Di pabrik ini, polisi menemukan 25 buruh dan lima mandor. Polisi juga menemukan enam buruh sedang disekap dalam kondisi memprihatinkan.
Dalam kasus itu, polisi menangkap pemilik usaha bernama Yuki Irawan bersama enam anak buahnya. Mereka pun dijadikan tersangka dan dikenai pasal perampasan kemerdekaan orang lain, penganiayaan, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Informasi yang berkembang, Yuki diduga memiliki banyak beking oknum aparat. Informasi tersebut diperkuat kesaksian para buruh dan warga setempat.
Meski demikian Kapolri tak mau buru-buru menyalahkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus perbudakan itu. "Yang jelas kita akan proses apa itu disiplin apa itu pidana," tandas Kapolri.(flo/jpnn)
"Kan ada dua brimob,itu dia berteman memang, itu kita sedang dalami. Tapi kalau kaitan dengan masalah dia tahu ada yang disekap, itu yang smpai sekarang kita belum dapat bukti itu," ujar Timur di Istana, Selasa (7/5).
Awalnya praktik perbudakan itu terungkap saat Kepolisian Resor Tangerang menggerebek pabrik CV Cahaya Logam di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang Jumat (3/5) lalu. Di pabrik ini, polisi menemukan 25 buruh dan lima mandor. Polisi juga menemukan enam buruh sedang disekap dalam kondisi memprihatinkan.
Dalam kasus itu, polisi menangkap pemilik usaha bernama Yuki Irawan bersama enam anak buahnya. Mereka pun dijadikan tersangka dan dikenai pasal perampasan kemerdekaan orang lain, penganiayaan, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Informasi yang berkembang, Yuki diduga memiliki banyak beking oknum aparat. Informasi tersebut diperkuat kesaksian para buruh dan warga setempat.
Meski demikian Kapolri tak mau buru-buru menyalahkan anak buahnya yang terlibat dalam kasus perbudakan itu. "Yang jelas kita akan proses apa itu disiplin apa itu pidana," tandas Kapolri.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiri Munaslub, Irman Gusman Disomasi Apkli
Redaktur : Tim Redaksi