Kapolri Jelaskan Status Ariel, Luna Maya dan Cut Tari

Selasa, 22 Juni 2010 – 13:34 WIB
JAKARTA- Penetapan tersangka kepada Ariel membuat publik menunggu, apakah Cut Tari dan Luna Maya juga akan ditetapkan sebagai tersangka juga?

Menganai hal tersebut, Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) menjelaskan bahwa keduanya hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ditetapkanSemua bertahap dari aspek legal formal," lanjut BHD disela-sela acara Lemhanas "Mencari Format Sistem Keamanan Nasional dalam Era Demokrasi dan Globalisasi" di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/6).

Tentang kemungkinan status keduanya sebagai tersangka, BHD juga malas berandai-andai.

"Itu otoritas penyidik," lanjutnya

Sementara terkait penetapan tersangka terhadap Ariel dalam kasus video porno, menurut BHD dikarenakan penyidik sudah melihat terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Penyidik melihat dari aspek unsur pidana yang sudah terpenuhi

BACA JUGA: Bupati Ogan Ilir Hadapi Gugatan Helmy Yahya

Sehingga seseorang dapat diposisikan sebagai tersangka.

Terkait dengan pelanggaran UU Pornografi, UU ITE dan UU Perfilman yang dilakukan Ariel, BHD menjelaskan singkat, "Itu domainnya penyidik." pungkasnya.(RMOL/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijerat UU Pornografi, Hukuman 12 Tahun Menanti Ariel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler