Menganai hal tersebut, Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) menjelaskan bahwa keduanya hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ditetapkanSemua bertahap dari aspek legal formal," lanjut BHD disela-sela acara Lemhanas "Mencari Format Sistem Keamanan Nasional dalam Era Demokrasi dan Globalisasi" di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/6).
Tentang kemungkinan status keduanya sebagai tersangka, BHD juga malas berandai-andai.
"Itu otoritas penyidik," lanjutnya
Sementara terkait penetapan tersangka terhadap Ariel dalam kasus video porno, menurut BHD dikarenakan penyidik sudah melihat terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Penyidik melihat dari aspek unsur pidana yang sudah terpenuhi
BACA JUGA: Bupati Ogan Ilir Hadapi Gugatan Helmy Yahya
Sehingga seseorang dapat diposisikan sebagai tersangka.Terkait dengan pelanggaran UU Pornografi, UU ITE dan UU Perfilman yang dilakukan Ariel, BHD menjelaskan singkat, "Itu domainnya penyidik." pungkasnya.(RMOL/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijerat UU Pornografi, Hukuman 12 Tahun Menanti Ariel
Redaktur : Tim Redaksi