Kapolri Jenderal Listyo Harus Dengar ini, YLBHI Minta Aparat Tak Boleh Represif

Jumat, 23 Agustus 2024 – 12:04 WIB
Demonstrasi mahasiswa menolak RUU Pilkada di area Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan aksi represif dan kekerasan terhadap pengunjuk rasa #KawalPutusanMK.

Dalam cuitan resmi di akun X YLBHI, menunjukkan sejumlah video yang memperlihatkan aparat kepolisian memakai tindakan represif kepada pengunjuk rasa.

BACA JUGA: Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada

Dalam salah satu video, tampak aparat mengejar seorang pengunjuk rasa. Dirinya lalu ditarik dan dipukul beramai-ramai oleh polisi yang mengenakan pakaian lengkap.

Di video lainnya, seorang jurnalis didorong menggunakan tameng dan diintimidasi padahal dirinya telah menunjukkan kartu pers.

BACA JUGA: Singgung Gerakan Mahasiswa, Aktivis YLBHI Yakin Kekuasaan Jokowi Tak Berlangsung Lama

“Dengan ini YLBHI dan seluruh koalisi maryarakat sipil menyerukan kepada Kapolri, Pak Listyo Sigit untuk seluruh anggota kepolisian tidak berlaku atau tidak melakukan tindakan kekerasan represif kepada teman teman yang sedang berdemonstrasi,” ucap YLBHI dikutip, Jumat (23/8).

YLBHI memaparkan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang 1945.

BACA JUGA: YLBHI Nilai Komitmen Prabowo soal Pengadilan HAM Paling Lemah

Begitu pula dengan tindakan-tindakan kekerasan oleh aparat, yakni represif merupakan tindakan yang dilarang oleh undang-undang.

Selain itu, juga melanggar Undang-Undang Kepolisian, peraturan kepolisian, dan kode etik kepolisian, Peraturan Kapolri 1 Tahun 2009.

“Peraturan Kapolri menjelaskan dengan jelas bahwa kepolisian dilarang melakukan tindakan-tindakan arogan, brutal, kekerasan pada saat demonstrasi termasuk dalam keadaan keos,” tuturnya.

Dalam undang-undang internasional, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau ICCPR, menjamin perlindungan dan kehormatan demonstran.

YLBHI pun meminta kepolisian untuk memberikan akses bantuan hukum kepada seluruh penasehat hukum dan pengacara-pengacara.

“Yang akan mendampingi teman-teman yang bermonstrasi yang ditangkap oleh aparat kepolisian. Tolong hormati mandat undang-undang advokat dan bantuan hukum,” kata dia. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler