jpnn.com - JAKARTA – DPR RI sudah memastikan syarat pencalonan kepala daerah-wakil kepala daerah pada Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian ini setelah rapat paripurna DPR RI di Senayan, Kamis (22/8), gagal mengesahkan Revisi UU Pilkada menjadi UU lantaran peserta tidak memenuhi kuorum.
BACA JUGA: Email DPR Diduga Diretas, Kemenkominfo Merespons Begini
Menyikapi hal itu, KPU RI menegaskan bahwa putusan MK terkait pilkada, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan, akan terus dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon)
“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis malam.
BACA JUGA: Massa Pengunjuk Rasa Tutup Tol di Depan Gedung DPR
Ketua KPU menegaskan hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8) hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.
Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA: Peluang Anies Diusung PDIP Tipis, Ada Opsi Lain, tetapi Juga Berat
Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
Lebih lanjut, Afif memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujarnya.
Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia dan ambang batas, tetapi juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.
Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024 memperbolehkan kampanye pemilihan kepala daerah dilakukan di kampus, asal telah mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.
KPU akan menindaklanjuti seluruh putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.
Dia mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.
“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita (KPU) tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu