Kapolri: Jika FPI Melanggar, Kita Tindak

Kamis, 09 Oktober 2014 – 17:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menegaskan akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan, termasuk Front Pembela Islam (FPI) yang melanggar hukum. Penindakan itu sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Ya, ada ormas melanggar termasuk jika FPI yang melanggar hukum, harus kita tindak tegas tergantung pelanggarannya," kata Kapolri di Mabes Polri, Kamis (9/10).

BACA JUGA: Nurhayati jadi Calon Presiden Parlemen Dunia

"Saya kira itu hukum yang berlaku di Indonesia," timpal bekas Kepala Bareskrim Mabes Polri ini.

Sutarman mempersilakan Ormas manapun yang akan menyampaikan pendapatnya di depan umum. Sebab, hal itu diperbolehkan oleh Undang-Undang. "Polri akan melayani dan mengamankan, tapi kalau sudah melanggar hukum maka harus ditegakkan dengan tegas," papar Sutarman.

BACA JUGA: Rahmawati Heran KPK dan Kejagung Diamkan Kasus Jokowi

Dia mengatakan bukan kewenangan Polri untuk membubarkan suatu ormas. Tugas Polri hanya melakukan pengamanan dan menegakkan hukum. "Pembubaran ormas, terkait pengawasan ormas, pembentukan ormas bukan kewenangan Polri. Polri adalah pengawasan, agar setiap ormas yang ada tidak melanggar hukum," katanya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Jero Bantah Keluhkan Jatah Rp 120 Juta Per Bulan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Wacik Diperiksa KPK, Ditanya Juga Biaya Kos Anaknya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler