"Sudah ada aturan itu, MoU kita dengan KPK, bagaimana kita memberikan dan siapkan penyidik, bagaimana waktunya. Artinya kalau ini sudah selesai, kita siapkan lagi. Semua ada aturannya, kan gitu," ujar Timur saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/9).
Rotasi akan tetap dilakukan, meski sejumlah penyidik yang diganti ini, menurut KPK, masih berkewajiban menyelesaikan sejumlah kasus di KPK. Dikhawatirkan pergantian ini akan mengganggu penyidikan di KPK. Namun, Kapolri menjamin, Mabes Polri akan menyiapkan penyidik yang terbaik untuk menyelesaikan kasus di KPK.
"Penyidik itu kan sudah ada kualifikasi, kompetensi, pengalaman kemampuan, sehingga hal yang seperti itu akselerasinya cepat. Kita siapakan. Banyak kok penyidiknya kapan saja kita siapkan," jelasnya
Selain mengaku rotasi sudah sesuai MoU, Kapolri juga beralasan bahwa penyidik Polri mempunyai jenjang jabatan. Tidak hanya sebagai penyidik di KPK. Sehingga perlu ada rotasi dengan penyidik lainnya.
"Kan polisi kan bukan hanya jadi penyidik, dia juga nanti jadi wakapolres, kapolres, kemudian sekolah. Kan semua harus diberi kompetensi. Jadi nanti di wilayah kelola permasalahan. Bisa tangani masalah korupsi," tuturnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kedubes AS di Jakarta Akan Dikepung
Redaktur : Tim Redaksi