jpnn.com - JAKARTA --Bola liar kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto yang minta jatah saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya masih terus bergelinding.
Bahkan, Kejaksaan Agung kini mulai masuk menyelidik dugaan pemufakatan jahat dalam kasus itu. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, kalau kejaksaan mengusut dugaan pemufakatan jahat bisa saja dilakukan.
BACA JUGA: Menteri yang Ganteng Ini Sejak SMA Rajin Puasa Senin Kamis
Namun, Polri tidak akan ikut mengusut dugaan pemufakatan jahat karena jaksa kini tengah bergerak. "Kalau itu permufakatan jahat si bisa. Itu masuk pidana khusus," kata Haiti usai Salat Jumat di Mabes Polri.
Dia menegaskan, kalau itu masuk pidana korupsi pasti kejaksaan yang ambil atau mengusut. "Kita (Polri) tidak ikut," ungkap jenderal bintang empat ini.
Namun demikian, ia menegaskan, kalau jaksa meminta bantuan kepada Polri maka Korps Bhayangkara selalu siap. "Tapi kalau diminta bantu, kita bantu," tegasnya.
Sejauh ini, kata Haiti, belum ada permintaan dari jaksa untuk memeriksa rekaman percakapan Setnov, Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.
"Belum, kan ini masih penyelidikan. Jaksa ini masih penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menetukan apakah ada tindak pidana atau bukan. Kalau ada tindak pidana, tindak pidana apa. Kan ada pidsus atau pidum," kata dia.
BACA JUGA: Daripada Bakar Hutan, 500 Desa Diberi Modal Bertani dan Beternak
Nah, kalau pun nanti pidana umum akan dilihat apakah itu delik aduan atau bukan. "Jadi, masih rangkaiannya ke sana," paparnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tambah Panas Lagi!! Fadli Zon Keluarkan Peringatan Keras untuk JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Aneh, Kejagung Kok Periksa Maroef Malam-malam
Redaktur : Tim Redaksi