Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun

Senin, 11 November 2024 – 18:46 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan capaian dalam pemberantasan narkoba yang telah dilakukan Polri dengan barang bukti senilai Rp31,8 triliun sejak 2020 hingga 2024.

Angka tersebut setara dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba.

BACA JUGA: Nah, Lo! Ternyata Ada Anggota Polri yang Tidak Netral Selama Pilkada 2024

"Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya," ujar Kapolri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Sigit menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan terkait narkoba.

BACA JUGA: Alasan Andrew Andika Pakai Narkoba Terungkap, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Dia mengatakan ada 264.188 orang tersangka yang ditangkap Polri terkait kasus narkoba dalam kurun 2020-2024. Dia juga memaparkan berbagai barang bukti yang telah disita Polri.

"Kalau ini menyebar di masyarakat tentunya ini akan berdampak kepada kurang lebih 262 juta jiwa yang dapat diselamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba," kata mantan Kapolresta Solo itu.

BACA JUGA: Hercules Minta Kapolri Mencopot Oknum Aparat yang Diduga Lindungi Bandar Narkoba dan Judi Online

Kapolri mengatakan ada aset sekitar Rp 1,55 triliun yang disita terkait kasus narkoba. Sigit juga memaparkan grand strategy serta roadmap pemberantasan narkoba.

Terdapat rencana jangka pendek, menengah dan panjang. Rencana jangka pendek (1-2 tahun) antara lain berupa penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik hingga memperbanyak kampung bebas narkoba.

"Rencana jangka menengah (3-5 tahun) kami mengembangkan Satgassus narkoba di seluruh polda dan 75 persen polres. Implementasi sistem analisis dan pemetaan peredaran narkoba di dark web, peningkatan kapasitas labfor untuk menganalisis narkoba jenis baru, perwujudan kampung bebas narkoba dan peningkatan kerja sama internasional," beber Kapolri.

Untuk jangka panjang (6-10 tahun), Polri akan memanfaatkan teknologi dalam analisis forensik digital dan pemetaan jaringan, pengembangan satgassus di seluruh polres, pemantapan kampung bebas narkoba serta pembentukan pusat riset dan pengembangan strategi pemberantasan narkoba.

Terakhir, Polri juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara untuk mencegah peredaran gelap narkoba. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Omongan Kapolri soal Polisi Terlibat Narkoba, Siap-Siap Saja


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler