jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah menindak dua personel masing-masing dari kepolisian di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut) karena melanggar aturan tentang netralitas.
Eks Kabareskrim Polri itu berkata demikian saat menyampaikan pernyataan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
BACA JUGA: Ini Omongan Kapolri soal Polisi Terlibat Narkoba, Siap-Siap Saja
"Dua personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas, baik dari saat ini, ada dua personel dari Sulut dan dua personel dari Sulsel," ujar Listyo, Senin.
Dia mengatakan penyidik ke depan bakal membuka peluang mengusut kasus dugaan ketidaknetralan anggota Polri andai muncul laporan.
BACA JUGA: Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota
"Apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, silakan untuk bisa diteruskan, apakah di Propam, apakah di Bawaslu, atau wadah-wadah lain yang sudah disiapkan dalam rangka menindaklanjuti," kata Listyo.
Eks Kadiv Propam Polri itu mengatakan pihaknya sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan dan aturan internal bakal netral pada pilkada serentak 2024.
BACA JUGA: Lembaga Pemantau Independen Sebut Putusan Bawaslu Bojonegoro Berpihak & Tak Netral
"Kami sudah berkali-kali menyampaikan terkait dengan aturan-aturan tentang larangan bagi Polri untuk mengikuti politik praktis," katanya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS Harus Netral
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan