Kapolri Larang Mobil Dinas Polisi Gunakan BBM Bersubsidi

Untuk Sementara Berlaku di Jabodetabek

Jumat, 01 Juni 2012 – 18:31 WIB

JAKARTA - Himbauan hemat energi yang dicanangkan Presiden SBY ditanggapi serius Mabes Polri. Mulai hari ini, Kapolri telah mengeluarkan larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk seluruh mobil dinas polisi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek)

"Kendaraan dinas tidak diperkenankan membeli premium bersubsidi. Kepada anggota diwajibkan mengisi pada SPBU yang kita miliki atau SPBU yang kita titipkan minyak kita di situ," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (1/6).

Nantinya, seluruh kendaraan dinas Polri akan diarahkan untuk mengisi bahan bakar di SPBU milik Polri atau SPBU umum yang telah ditentukan. Kendaraan dinas polri masing-masing sudah mendapat jatah harian yang ditanggung negara.

Untuk petinggi Polri, mendapat jatah BBM  7,5 liter per hari, sedangkan bus operasional Polri mendapat 15 liter per hari. Sementara untuk sepeda motor, jatahnya dua liter per hari. "Untuk yang melanggar itu masuk pelanggaran disiplin," tambahnya.

Selain di Jabodetabek, secara bertahap program ini akan diberlakukan untuk daerah lainnya. Untuk wilayah lain di pulau Jawa dan Bali, kebijakan ini akan mulai diterapkan 1 Juli mendatang.(zul/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Penahanan Miranda Sudah Diteken


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler