Surat Penahanan Miranda Sudah Diteken

Jumat, 01 Juni 2012 – 16:44 WIB

JAKARTA - Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakalan kembali terisi. Calon penghuni barunya adalah tersangka kasus cek pelawat DGSBI Miranda S Gultom.

Meski hingga pukul 14.25 WIB pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior BI itu masih berlangsung, namun surat penahanan Miranda sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK.

Hal itu diketahui setelah wartawan menanyakan soal penahanan Miranda kepada salah satu pimpinan KPK , Busyro Muqoddas via BlackBerry Messanger (BBM). "Ditahan di KPK," jawab Busyro. Ditanya lagi soal surat penahanan sudah diteken? "Sudah di ttd (tandatangan)," balas Busyro lagi.

Sebagaimana diketahui, Miranda Swarai Gultom, tersangka kasus dugaan korupsi cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK), Jumat (1/6) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mantan Deputi Gubernur Senior BI itu mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi panggilan penyidik KPK hari ini. "Tidak ada persiapan khusus," kata Miranda saat dicecar wartawan ketika keluar dari mobil Avanza yang membawanya.

Miranda juga tidak mau berandai-andai saat ditanya jika KPK langsung melakuykan penahanan. "Saya tidak mau berandai-andai, pemeriksaan kan belum berjalan," ujar Miranda yang saat itu mengenakan baju blues motif batik warna cokelat.

Sementara itu Johan Budi kepada wartawan di press room KPK sore ini mengaku belum mengetahui bahwa pimpinan KPK Abraham Samad sudah meneken surat penahanan itu. Tapi dia mengaku rencana penahanan memang ada.

"Sampai saat ini masih jalani pemeriksaan, belum ada proses penahanan. Bahwa ada rencana penahanan, iya, tapi belum dilakukan," kata Johan Budi.

Menurutnya, tentu ada prosedur yang harus dilakukan KPK sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka. Soal lokasi penahanan di KPK, Johan juga belum bisa memastikan. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK akan Ungkap Donatur Cek Pelawat


Redaktur : Arwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler