Kapolri Minta Percepatan Akselerasi Booster Hingga Vaksinasi Lansia-Anak

Kamis, 03 Februari 2022 – 16:47 WIB
Kapolri mememinta percepatan booster hingga akselerasi vaksinasi untuk lansia dan anak-anak. Foto: Humas Polri

jpnn.com, DEPOK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta percepatan booster hingga akselerasi vaksinasi. Targetnya sebanyak 1.419.110 dosis.

Jumlah tersebut merupakan gabungan untuk menyasar masyarakat yang mendapatkan vaksin dosis satu, dua, dan tiga atau booster.

BACA JUGA: Sukseskan GPDRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali

"Hari ini kita laksanakan vaksinasi serentak di 34 provinsi," kata Sigit saat meninjau akselerasi percepatan vaksinasi serentak se-Indonesia di Balairung Budi Utomo, Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis (3/2).

Kemudian, lanjut mantan Kapolda Banten ini, di wilayah Depok ditargetkan 2.500 dosis khusus vaksin ketiga atau booster.

BACA JUGA: Laksanakan Perintah Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sikat Permainan Karantina PPLN 

Dia juga mengimbau seluruh stakeholder untuk melakukan percepatan vaksin kepada masyarakat kelompok lanjut usia (lansia) dan anak-anak.

"Karena varian Omicron memang berjangkit ataupun menular di segala usia," ujar Jenderal Sigit.

BACA JUGA: Program Vaksinasi Jokowi Membentengi Masyarakat dari Covid-19

Oleh karena itu, Sigit menekankan masyarakat di daerah Jabodetabek untuk mengikuti vaksin booster apabilan suntikan dosis kedua sudah enam bulan.

Mantan Kabareskrim ini mengatakan bahwa hal tersebut dapat meningkatkan imunitas terhadap virus Covid-19 varian Omicron.

"Sehingga tentunya satu-satunya yang bisa kita lakukan untuk menghadapi varian yang ada adalah dengan mengikuti vaksinasi," tuturnya.

Selain Jabodetabek, ke depannya wilayah lain di Indonesia juga akan dilakukan percepatan akselerasi vaksinasi khususnya booster.

Jenderal Sigit menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan akan menyiapkan aturan-aturan soal pasien yang terjangkit.

Warga yang positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat, akan dirawat di rumah sakit yang telah disiapkan.

Sementara pasien yang gejala ringan maupun tanpa gejala diperbolehkan untuk melakukan karantina di rumah dengan syarat pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Hal terpenting dilakukan saat ini, dikatakan Sigit, masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).

"Tolong, kali ini diingatkan kembali bahwa untuk kegiatan yang memiliki interaksi tinggi, tempat kerumunan, tolong betul-betul gunakan masker," papar Sigit. (cuy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler