Kapolri Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus Untuk Putri Candrawathi di Tahanan

Jumat, 30 September 2022 – 20:27 WIB
Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah sebelumnya hanya dikenakan sanksi wajib lapor meskipun berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Putri Candrawathi di ruang tahanan.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditahan, Menangis Tersedu-sedu: Untuk Anak-Anakku Sayang

"Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada Saudari PC, sama dengan yang lain yang ditentukan," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Menurut Listyo, perihal penahanan Putri Candrawathi setelah penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan kewenangan kejaksaan.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditahan Polri, Pakai Baju Tahanan Bernomor 077

Adapun pelimpaham tahap dua sendiri rencananya dilaksanakan pada Senin (3/10).

"Untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua akan diputuskan oleh kejaksaan akan ditahan di mana. Karena itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan," ujar Listyo.

BACA JUGA: Putri Candrawathi: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti Ini

Putri Candrawathi resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri pada hari ini.

Putri Candrawathi ditahan setelah hasil pemeriksaam kesehatan baik jamsmani dan psikologi dinyatakan sehat.

"Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi Saudara PC saat ini dalam keadaan baik," ujar Listyo.

Di sisi lain, Putri Candrawathi ditahan guna memempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas pemeriksaan.

Sebelumnya, Putri tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Adapun tersangka lain kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, berkas perkara para tersangka itu telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejagung.

Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formal dan meteriil. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler