jpnn.com - JAKARTA -- Kepolisian tidak main-main menyikapi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Timur Pradopo, menyatakan, tidak ada ormas apapun yang boleh melanggar hukum, termasuk Front Pembela Islam (FPI).
BACA JUGA: Disebut Ikut Jejak Timur, Putut Kandidat Terkuat Kapolri
"Sekali lagi, tidak ada organisasi kemasyarakatan apapun yang boleh melanggar hukum, termasuk FPI," ujar Timur di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (23/7).
Orang nomor satu di korps berbaju cokelat itu menegaskan, jika melanggar hukum akan diproses.
BACA JUGA: Pengamanan Mudik Libatkan TNI
"Apabila itu melanggar hukum dan merugikan masyarakat, apalagi ada yang luka, ya harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ungkapnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Khofifah-Herman Optimis Gugatan Diterima DKPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Dikenalkan Pada Kader Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi