Khofifah-Herman Optimis Gugatan Diterima DKPP

Rabu, 24 Juli 2013 – 16:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pasangan Khofifah Indar Parawangsa-Herman Suryadi Sumawiredja optimis gugatan terhadap lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) yang mereka ajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan diterima. Pasalnya, bukti-bukti yang mereka miliki nyata menunjukkan terjadinya pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pilkada Jawa Timur 2013.

"Saya kira peluangnya besar, 99,99 persen diterima. Karena tidak ada alasan (untuk menolak). Jelas ada tanda tangan palsu, dokumen palsu," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan di kantornya, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (24/7).

BACA JUGA: Pramono Dikenalkan Pada Kader Demokrat

Pasangan Khofifah-Herman meminta lima komisioner KPU Jatim diberi sanksi pemecatan atas pelanggaran yang mereka lakukan. Pasangan calon gubernur yang diusung PKB itu juga menuntut agar keputusan KPU Jatim yang tidak meloloskan mereka sebagai peserta pilkada dianggap tidak sah.

Otto mengatakan permohonan kliennya ini kemungkinan besar akan dikabulkan oleh lembaga yang dipimpin Jimly Ashidiqie.

BACA JUGA: IPW Prediksi Oegroseno jadi Wakapolri

"Ada contohnya kok, kasus di Buton Utara (Sultra), jadi sudah ada contohnya (bisa kembali ikut)," imbuhnya.

Lebih lanjut Otto berharap proses peradilan di DKPP tidak memakan waktu terlalu lama. Hal ini agar tidak mengganggu proses pemilihan gubernur Jatim periode 2013-2018.

BACA JUGA: Kader Terjerat Korupsi, Parpol Makin Tidak Dipercaya Publik

"Jangan sampai nanti surat suara sudah dicetak, DKPP mengeluarkan putusan, jadinya kan pemborosan. Dengan dinyatakan palsu harusnya langsung didiskualifikasi, karena akibatnya ini kan ada yang dicoret keikutsertaannya," tandas advokat senior tersebut. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konvensi PD Diprediksi jadi Panggung 3 Pengusaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler