jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan jajarannya untuk menangani dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Bahkan Idham telah menyuruh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit membentuk tim dalam perkara itu.
“Saya perintahkan Bareskrim untuk membuat tim gabungan dari Dittipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan langkah-langkah verifikasi dan penyelidikan,” ujar Idham kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).
BACA JUGA: Mahfud: Modal Asabri Turun Rp 17 Triliun dalam Setahun
Nantinya tim itu akan melakukan pengecekan terhadap perkembangan kasus hingga proses verifikasi.
“Proses penyelidikan yang tentu saja langkah-langkah dan progresnya akan dilihat ke depan, akan dikerjakan langsung oleh tim yang dipimpin Kabareskrim,” sambung Idham.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi di Asabri, Prabowo Minta Prajurit Cool
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asabri kepada kepolisian.
"Karena dari 940.000 atau 980.000 prajurit TNI-Polri (nasabah), itu 600 ribunya Polri," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (16/1).
Menurut dia, Polri pasti merasa harus bertanggung jawab secara moral untuk menuntaskan penyelidikan kasus tersebut.
Bahkan, Mahfud mengatakan KPK juga tidak perlu dan tidak boleh ikut menangani karena perundang-undangan tidak membolehkan.
"Kalau sudah polisi, ya polisi. Tidak boleh (KPK). Kan sudah ada di undang-undang, suatu kasus korupsi yang ditangani KPK tidak boleh ditangani polisi atau kejaksaan. Sebaliknya, kasus ditangani polisi dan kejaksaan juga tidak boleh KPK," kata Mahfud MD. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan