jpnn.com - JAKARTA - Perusahaan wajib mempersiapkan alat mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan ketika peristiwa terjadi.
"Termasuk juga kolam-kolam persiapan penyediaan air pemadamannya," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat (25/9).
BACA JUGA: Mantab! Dibantu 100 TNI, Ribuan Polisi Masuk Hutan Buru Gembong Teroris
Tak cuma itu, Haiti menambahkan, peralatan dan personel pemadam kebakaran juga harus dipersiapkan oleh perusahaan. Sebab, itu sudah menjadi kewajiban korporasi.
"Itu kewajiban daripada korporasi yang diberikan izin oleh pemerintah," ia mengingatkan.
BACA JUGA: Polri Pastikan Periksa RJ Lino, Kapan?
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pencegahan harus memberdayakan semua unsur, baik pemerintah derah, Tentara Nasional Indonesia termasuk Polri yang bisa melakukan patroli dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sehingga kalau menemukan titik api lebih awal, itu bisa lebih mudah dipadamkan daripada sudah meluas baru kita padamkan," katanya.
BACA JUGA: Pengusaha Penyuap Oknum Kemendag Itu segera Disidang
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pembakar lahan baik itu yang diduga dilakukan korporasi maupun perorangan tetap berjalan. Haiti menegaskan, sudah ada 10 perusahaan yang dijadikan tersangka.
Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah dari jumlah itu ada perusahaan yang dimodali asing. "Saya belum ke sana, tapi saya sudah perintahkan untuk di dalami," tegasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, hingga saat ini Polri sudah menahan 68 tersangka dugaan pembakaran lahan dari 210 kasus yang ditangani.
"Jumlah tersangka (korporasi dan perorangan) 199," tegasnya di Mabes Polri, Jumat (25/9). Sampai saat ini, kata dia, tercatat 38,94 ribu hektar lahan yang terbakar. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta Ini Setelah Tragedi Mina
Redaktur : Tim Redaksi