jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (25/9), melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan suap terkait izin bongkar muat atau dweling time ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut atas nama Hendra Sudjana selaku Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya.
Kajari DKI Adi Toegarisman mengatakan, berkas Hendra sudah lengkap dan bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya. "Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap," kata Adi Toegarisman di kantornya.
BACA JUGA: Jokowi Minta Ini Setelah Tragedi Mina
Adi menyebut, pihaknya tengah menyusun surat dakwaan untuk Hendra. Penyusunan dakwaan sendiri dibatasi paling lambat 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
Dia pun mengatakan bahwa setelah dakwaan rampung berkas akan diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Nantinya, jaksa pada Kejari yang akan menangani perkara tersebut di pengadilan.
BACA JUGA: Jaksa Agung: Masih Didalami
"Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barbuk (barang bukti) dalam perkara HS ke Kejati DKI dan akan saya teruskan ke Kejari Jakarta Pusat," kata dia.
Lebih lanjut Adi menuturkan, Hendra selaku Direktur PT RAJ yang memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) ingin mengubah jumlah barang yang diimpor. Keinginan tersebut dilakukan Hendra dengan meminta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan (PP).
BACA JUGA: Ini Pernyataan Istana terkait Tragedi Mina
"Dia ingin ubahnya dari sekian jadi jumlah sekian. Dalam rangka mengubah, dia harus dapat rekomen dari Kementerian Perindustrian. Dia tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan)," paparnya.
Dalam kesempatan ini Polda Metro juga menyerahkan Hendra ke Kejati untuk dilakukan penahanan. Kejati menempatkan pengusaha itu di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cerita Fadli Zon, Jamaah Haji Indonesia Korban Tragedi Mina Menyedihkan
Redaktur : Tim Redaksi