Kapolri Pertimbangkan Depak Kombes Franky

Jumat, 30 September 2016 – 14:07 WIB
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky H Parapat. Foto: dok Radar Bali

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Franky H Parapat masih menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan memeras tersangka narkoba.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya Franky menjalani sidang etik.‎

BACA JUGA: FPG Bahas Posisi Ketua DPR untuk Novanto? Tak Hadir Dicap Tidak Mendukung?

Karenanya, Divpropam belum memberikan keputusan apapun terkait keanggotaan Franky sebagai polisi.

"Masih diperiksa apakah dia ini kode etik atau ada pidananya. Nanti kami lihat itu," ujar Tito usai menggelar serah terima jabatan (sertijab) di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).

BACA JUGA: Pembunuhan Santri Dimas Kanjeng Libatkan Oknum TNI dan Polisi

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ini menilai, Polri dalam mengusut setiap anggotanya yang bermasalah, tetap memegang pada asas praduga tak bersalah. 

Selain itu, dia mengakui bahwa banyak pertimbangan untuk ‎memecat anggota Polri, meski seorang anggota menyalahgunakan wewenangnya.

BACA JUGA: Istri Irman Mangkir tanpa Alasan yang Jelas

Menurut Tito, tidak adil memecat seseorang tanpa melewati proses dan pertimbangan yang matang.

"Itu semua kami lihat bagaimana balance-nya, antara prestasi dan kesalahannya. Kami juga harus menghargai kalau dia berprestasi betul, kemudian ini enggak terlalu prinsip, maka kita kenakan kode etik," terang Tito.

Namun sebaliknya, jika anggota Polri itu sudah diberi toleransi dan masih melakukan kesalahan, maka pastinya anggota tersebut akan dipecat.

 "Kalau sudah tidak pernah berprestasi, disersi terus, kemudian abis itu meras masyarakat, itu keluar," pungkas Tito.

Kombes franky diduga memotong anggaran DIPA Polda Bali 2016 dengan barang bukti uang Rp 50 juta.

Dia juga terlibat dugaan pemerasan dari tujuh kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

 Di antaranya, Kombes F diduga meminta uang Rp 100 juta dan satu unit mobil jenis SUV kepada tersangka asal Belanda.‎ (Mg4/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPan Maunya Rekrutmen CPNS Seperti Pegawai Bank


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler