jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghalang-halangi Ombudsman Republik Indonesia jika hendak menangani laporan masyarakat terkait anggota kepolisian. Sutarman bahkan akan menghadapkan langsung anggota Polri yang dilaporkan itu ke Ombudsman.
"Kalau ada anggota Polri yang dipanggil (Ombudsman) langsung saya hadapkan," tegas Sutarman saat konferensi pers bersama Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana usai menandatangi Nota Kesepahaman tentang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Selasa (9/9).
BACA JUGA: KPK Banding, Atut Melawan
Sedangkan Danang mengaku senang karena jika pemanggilan itu berkait dengan oknum kepolisian justru jauh lebih mudah. Sebab, Polri cepat merespon. "Sehingga selesai tingkat klarifikasi pertama, dan laporan itu kemudian pelapor puas," tegasnya.
Menurutnya, pengaduan masyarakat tidak selamanya benar. Karenanya, Ombudsman bertugas melakukan klarifikasi terhadap terlapor soal apa yang dilaporkan masyarakat tersebut.
BACA JUGA: Peradi Khawatir Makelar pun Bisa Jadi Advokat
"Kalau benar, akan kita tindaklanjuti sesui dengan kewenangan yang diberikan kepada Ombudsman oleh Undang-undang," katanya. Menurutnya, laporan masyarakat akan selesai jika sudah mendapatkan hak-haknya sesuai dengan UU yang ada.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Digelandang ke Mabes Polri, AKBP Idha Umbar Senyum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Minta Publik Tak Buru-Buru Tolak RUU Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi