jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Banding dilakukan sebab vonis majelis dianggap tidak mencapai dua per tiga tuntutan jaksa.
"Jumat kemarin sudah mengajukan banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Selasa (9/9).
BACA JUGA: Peradi Khawatir Makelar pun Bisa Jadi Advokat
Menanggapi soal itu, penasihat hukum Atut, TB Sukatma menyatakan bahwa pihaknya juga mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim. Banding itu diajukan pada 8 September 2014.
"Kami atas nama Bu Atut juga sudah menyatakan banding terhadap putusan karena kami meyakini seharusnya Bu Atut bebas karena tidak ada bukti-bukti kuat yang dapat mempersalahkan Bu Atut," ujar Sukatma.
BACA JUGA: Digelandang ke Mabes Polri, AKBP Idha Umbar Senyum
Menurut Sukatma, mereka mencoba mencari keadilan dengan mengajukan banding. Karena itu mereka tidak merasa takut apabila hakim banding memberikan hukuman lebih berat dari majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Masalah yang kami cari adalah keadilan, sepatut hakim membebaskan orang yang tidak bersalah dan kenyataan itu yang terjadi pada perkara Bu Atut. Sehingga kami meyakini ada sisi keadilan yang akan diberikan oleh hakim banding," ucap Sukatma.
BACA JUGA: Istana Minta Publik Tak Buru-Buru Tolak RUU Pilkada
Penasihat hukum Atut lainnya, Andi Simangunsong berharap majelis hakim tingkat banding bisa memberikan keputusan adil. "Kami harap di tingkat banding majelis banding benar-benar mempertimbangkan hal-hal yang kami sampaikan dalam pembelaan dan memperhatikan pertimbangan Hakim Alexander yang menurut kami mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum yang sesungguhnya," tandas Andi.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Putusan majelis hakim tidak bulat karena hakim anggota keempat, Alexander Marwata membuat dissenting opinion. Ia menyatakan, banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Dengan begitu Atut yang menjadi terdakwa kasus suap penanganan pilkada di Mahkamah Konstitusi layak dibebaskan dari dakwaan.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Komentar Adian Napitupulu Usai Bertemu Perwakilan Paspampres
Redaktur : Tim Redaksi