JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku, pihaknya siap membantu mengusut kasus dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Namun demikian sebelum mengusut hal itu, Timur menerangkan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya siap (bantu mengusut). Saya bicara fakta bahwa itu ada di KPK. Nanti koordinasi," kata Timur di DPR, Jakarta, Rabu (13/2).
Sebelumnya diberitakan, draf Sprindik Anas tersebar luas pada Sabtu (9/2) pekan lalu. Dalam Sprindik tersebut tertulis, melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rumor yang beredar bahwa penyebar Sprindik itu adalah Imelda Sari, yang merupakan staf dari Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi Heru Lelono. Imelda Sari membantah telah menyebarkan draf Sprindik itu. Imelda mengaku telah menjadi korban disinformasi pihak-pihak tertentu.
Pekan lalu, Imelda mengaku mendapatkan link berita di akun Twitter-nya dari akun twitter situs berita Metro TV tentang draf sprindik Anas. Karena dianggap menarik, ia me-retweet link berita tersebut. Sejak itu ia dianggap sebagai penyebar Sprindik itu. (gil/jpnn)
Namun demikian sebelum mengusut hal itu, Timur menerangkan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya siap (bantu mengusut). Saya bicara fakta bahwa itu ada di KPK. Nanti koordinasi," kata Timur di DPR, Jakarta, Rabu (13/2).
Sebelumnya diberitakan, draf Sprindik Anas tersebar luas pada Sabtu (9/2) pekan lalu. Dalam Sprindik tersebut tertulis, melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rumor yang beredar bahwa penyebar Sprindik itu adalah Imelda Sari, yang merupakan staf dari Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi Heru Lelono. Imelda Sari membantah telah menyebarkan draf Sprindik itu. Imelda mengaku telah menjadi korban disinformasi pihak-pihak tertentu.
Pekan lalu, Imelda mengaku mendapatkan link berita di akun Twitter-nya dari akun twitter situs berita Metro TV tentang draf sprindik Anas. Karena dianggap menarik, ia me-retweet link berita tersebut. Sejak itu ia dianggap sebagai penyebar Sprindik itu. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Didesak Hentikan Kriminalisasi Industri Telekomunikasi
Redaktur : Tim Redaksi