jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terhadap kasus seorang ibu berinisial D (34) mengaku yang diminta menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya.
Kapolri menyinggung kasus itu saat upacara serah terima jabatan perwira tinggi dan korps raport di Mabes Polri, Rabu (29/12).
BACA JUGA: Kapolri Resmi Naikkan Pangkat 11 Kombes jadi Brigjen, Ini Daftarnya
“Tadi Bapak Kapolri menekankan masalah itu, bagaimana hal seperti itu tidak terjadi lagi," ujar Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (29/12).
Irjen Rusdi Hartono menyebut kasus yang heboh di media sosial itu kini tengah diusut Propam Polri.
BACA JUGA: Husin Shihab yang Polisikan Habib Bahar Dilaporkan ke Polres Bogor, Siap-Siap Saja
Sebab, diduga telah terjadi pelanggaran oleh anggota yang melayani D.
“Dari Polri sendiri melakukan pendalaman, apakah memang kejadian terjadi dan dilakukan anggota Polri ketika melayani masyarakat, ini sedang didalami oleh propam," kata Rusdi.
BACA JUGA: Seusai Dijewer Edy Rahmayadi, Coki Aritonang Bersumpah Demi Allah
Sebelumnya, seorang ibu berinisial D (34) menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya.
Penangkapan itu dilakukan setelah ibu tersebut mencoba melapor ke polisi, tetapi justru disuruh tangkap sendiri pelaku pencabulan.
Kasus itu viral setelah D menyebarkannya ke media sosial.
D menyebut kasus dugaan pencabulan itu sempat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Terduga pelaku pencabulan terhadap anaknya ialah A (35) yang merupakan tetangganya.
Namun, D telah menyampaikan permintaan maaf kepada polisi.
BACA JUGA: 3 Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Mungkin Anda Kaget!
D mengaku emosi ketika menyebut polisi memintanya menangkap pelaku. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan