"(Kapolda Bengkulu) sudah ditegur," tegas Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, di gedung parlemen, di Jakarta, Rabu (10/10), kepada wartawan.
Dijelaskan Sutarman, teguran dari Kapolri itu sudah termasuk sanksi. "Karena secara hukum tidak salah," tegasnya.
Menurutnya, secara etika harus menghormati hukum yang berlaku. "Bukan hanya yang tertulis, tapi etika hukum dan kelembagaan," ujarnya.
Dijelaskan Sutarman lagi, niatnya penyidik dari Bengkulu itu sebenarnya mau koordinasi. Tapi, menurut dia, penilaian terhadap aspek itu berbeda-beda. "Niatnya penyidik kesana mau koordinasi, dianggapnya penggerebekan," katanya.
Ia menambahkan, silahkan masyarakat yang menilai kalau dinilai minus kepada Polri. "Tapi tidak apa-apa, kita menerima saja," tuturnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korsleting, Bus Jamaah Indonesia Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi