Kapolri Tetap Rahasiakan Motif Juniornya Membunuh Brigadir J dalam Rapat di DPR, Ada Apa?

Rabu, 24 Agustus 2022 – 11:43 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri raker di Komisi III DPR membahas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan mengungkap motif dalam kasus penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Dia mengatakan itu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kapolri Soal Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Semoga!

Menurut Jenderal Sigit, Irjen Sambo emosi seusai mendengar laporan istri eks Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi, atas peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Marah dan emosi setelah mendengar laporan dari Ibu PC, terkait dengan peristiwa yang terjadi di Magelang," ujar eks Kapolda Banten itu dalam RDP, Rabu.

BACA JUGA: Nih, Kalimat Pembuka Kapolri pada Raker Komisi III DPR Bahas Pembunuhan Brigadir J

Jenderal Sigit mengatakan peristiwa di Magelang dianggap Irjen Sambo menyederai harkat dan martabat angkatan Akpol 1994 itu.

"Lebih jelasnya, nanti akan diungkapkan di persidangan," kata Jenderal Sigit.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Melanie Unggah Foto Kapolri dan Ferdy Sambo, Iwan Fals: Pembuktian

Selain soal motif, Jenderal Sigit dalam RDP itu mengungkapkan sebanyak 97 anggota kepolisian diperiksa berkaitan dengan kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami sudah memeriksa 97 personel," kata alumnus Akpol 1991 itu.

Menurut Jenderal Sigit, 35 dari 97 anggota polisi itu diduga melanggar etik profesi selama menangani kasus penembakan Brigadir J.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen ada tiga, Kombes ada enam, AKBP ada tujuh, Kompol ada empat, AKP ada lima, Iptu ada dua, Ipda ada satu, Bripka ada satu, Brigadir ada satu, Briptu ada dua, Bharada ada dua," ujar dia.

Jenderal Sigit mengatakan 18 dari 35 personel kepolisian itu pada saat ini berstatus dalam penempatan khusus.

Dia menyebut penyidik kepolisian berjanji menuntaskan dugaan pelanggaran etik ini selama 30 hari ke depan. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKP Ketut Agus Wardana Melawan Instruksi Kapolri, Kariernya Bakal Tamat


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler