jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan anggota Kompolnas Adrianus Meliala benar-benar membuat Mabes Polri tersinggung. Kapolri Jenderal Sutarman menyatakan tidak akan mencabut laporan dan menghentikan penyidikan kecuali Adrianus meminta maaf secara terbuka. Pernyataan Adrianus dinilai akan menimbulkan distrust masyarakat terhadap Polri.
Hal itu disampaikan Sutarman saat berdiskusi dengan Wartawan di Mabes Polri kemarin. Dia menyatakan jika pernyataan Adrianus kali ini berbeda konteks dengan pengawasan yang biasa dilakukan Kompolnas. Subjeknya bukan lagi masyarakat, melainkan Polri sendiri.
"Perhatikan betul kalimatnya, "Reskrim sebagai ATM pimpinan Polri". Kalau reskrim sebagai ATM berarti reskrim sebagai korbannya. Dan yang melakukan pimpinan Polri," ujarnya.
BACA JUGA: Isu BBM Bikin Panas Hubungan SBY-Mega
Berbeda ketika Kompolnas menyebut penyidik Polri merekayasa kasus atau memeras korban dan tersangka, karena ada masyarakat yang melapor.
Sutarman menyatakan, dia tidak percaya kalau ada anggota reserse yang melaporkan pimpinan Polri ke kompolnas karena dijadikan ATM. Karena itu, pihaknya dalam hal ini dirugikan dan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya.
Pernyataan Adrianus menurut mantan Kapolwiltabes Surabaya itu tidak benar dan dapat mendeskreditkan institusi polri. Apalagi, statemen tersebut disaksikan oleh masyarakat luas. "Statemen ini dapat menimbulkan distrust (kehilangan kepercayaan) terhdap intitusi Polri. Kalau sudah distrust, masyarakat bisa membenci Polri," lanjutnya.
Sutarman menyatakan, pihaknya tetap akan memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan untuk membuktikan apakah Adrianus benar atau salah. Namun, jika Adrianus merasa bersalah lalu meminta maaf, maka pihaknya tidak akan melanjutkan kasus tersebut. Sutarman mengajukan dua syarat untuk bisa mencabut laporan terhadap Adrianus.
Pertama, Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia itu harus meminta maaf kepada Institusi Polri secara terbuka lewat media massa atas pernyataannya. Terutama, lewat media yang menayangkan statemen pertamanya. "Kedua, dia harus mencabut statemennya yang dapat menimbulkan distrust terhadap intitusi polri," ucap mantan kabareskrim itu.
Lagipula, keputusan untuk menyidik juga didukung oleh Menkopolhukam yang juga ketua Kompolnas. Sutarman tidak membatasi waktu permintaan maaf Adrianus. Namun, dia mengingatkan jika proses hukum terus berjalan selama belum ada pernyataan bersalah dan permintaan maaf.
Sementara itu, Adrianus menyatakan jika dia sudah meminta maaf secara terbuka. Kemarin pagi, Adrianus mengundang sejumlah wartawan media cetak dan televisi dan menyatakan permintaan maafnya. Permintaan maaf itu dilakukan karena timing statemen tersebut tidak tepat.
Terkait tuntutan Kapolri agar dia mencabut pernyataannya, Adrianus mengatakan jika statemen itu sudah menjadi statemen lembaga. Sehingga, jika memang dicabut maka harus dilakukan oleh Kompolnas sebagai lembaga. Namun, pihaknya yakin permintaan maaf yang dilontarkannya dalam konferensi pers kemarin sudah cukup.
"Untuk pencabutan statemen, kami akan rundingkan dulu (dengan anggota Kompolnas lainnya)," ujarnya. Sebab, konsekuensi pencabutan pernyataan itu akan berupa dua kemungkinan. Pertama, Kompolnas tidak pernah menyatakan pernyataan tersebut.
Kemungkinan kedua, Kompolnas mengakui jika dalam tubuh Polri memang tidak ada hal seperti yang disampaikan dalam statemennya. Karena itu, untuk saat ini Adrianus akan tetap pada pernyataannya namun meminta maaf terkait ketersinggungan Polri terhadap statemennya. Jika seluruh anggota Kompolnas sepakat mencabut pernyataan tersebut, maka akan dicabut.
Sebagaimana diberitakan, Mabes Polri memolisikan Adrianus Meliala usai mengeluarkan statemen pedas saat diwawancarai wartawan Metro TV. Dalam salah satu kutipan, Adrianus menyatakan jika Reskrim adalah ATM pimpinan Polri. Hingga saat ini, Adrianus masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. (byu)
BACA JUGA: Puan Isyaratkan Tolak Larangan Menteri Rangkap Jabatan di Parpol
BACA JUGA: SBY Merasa Ditekan Parpol dan Media Naikkan BBM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petinggi Dutasari Saling Bantah soal Dana untuk Pemenangan Anas
Redaktur : Tim Redaksi