Kapolri Ungkap Fakta Baru Kasus Brigadir J, Ternyata Kuat

Rabu, 24 Agustus 2022 – 17:03 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Pool Pemberitaan Parlemen

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta baru kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu diungkap Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kapolri Soal Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Semoga!

Listyo menjelaskan awalnya Richard Eliezer atau Bharada E memberikan keterangan secara tertulis kepada penyidik terkait peristiwa penembakan tersebut.

"(Bharada E) menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai dengan TKP Duren Tiga dan mengakui dirinya menembak saudara Yosua atas perintah dari saudara FS," ujar Listyo.

BACA JUGA: Heboh! Wanita Pemandu Karaoke Meninggal, Polisi Ungkap Kejadian Sebelumnya

Dia menambahkan penyidik selanjutnya menuangkan keterangan Bharada E itu ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Polisi selanjutnya menetapkan Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka kasus tersebut.

BACA JUGA: Soal Wacana Pembubaran Kompolnas, Wapres Maruf Amin Merespons, Jleb

"Kemudian saudara Ricky dan saudara Kuat juga ditetapkan tersangka, saudara Kuat sempat akan melarikan diri, tetapi diamankan dan berhasil ditangkap," ujar Listyo.

"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," sambung Listyo.

Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Asyik Hitung Keuntungan, PNS Kedatangan Tamu Tak Diundang, Heemmm


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler