jpnn.com - Lagi asyik menghitung keuntungan bisnis haramnya, pria berinisial PNS (47) kaget kedatangan tamu tak diundang dari Satreskrim Polres Lebong, Kamis (18/8) sekitar pukul 21.30 WIB.
PNS diciduk di sebuah pondok yang berada di Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara.
BACA JUGA: Polisi Sikat Bandar Judi Togel Online di OKU
Penjahat tersebut merupakan bandar judi togel yang sudah lama diincar polisi atas tindak pidana yang dilakukannya.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan menyampaikan kronologi penangkapan tersangka PNS.
BACA JUGA: Kapolda Beking Bandar Judi Harus Dipecat, Bukan Hanya Dicopot dari Jabatannya
Menurut Awilzan, pengungkapan itu berkat informasi yang diberikan masyarakat soal sebuah pondok yang kerap dijadikan PNS untuk bertransaksi.
"Saat ditangkap, PNS sedang merekap hasil penjualan kupon togelnya," ucap dia.
BACA JUGA: Sprint Race Akan Diterapkan di MotoGP 2023, Berikut Penjelasannya
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai, kupon togel, buku rekening, dan handphone.
Atas perbuatannya, PNS dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
Awilzan melanjutkan tersangka masih dilakukan pemeriksaan leboh lanjut oleh penyidik. (curupekspress/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jatuh di Tikungan 4 Sirkuit Red Bull Ring, Joan Mir: Ada Pecahan Tulang
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha