Kapten M Cs Kerap 'Bermain' di Rest Area Tol, 2 Orang Anak di Bawah Umur

Kamis, 10 Desember 2020 – 15:18 WIB
Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di Jakarta yang dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (10/12). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi membekuk lima orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan roda empat di kawasan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur. Dua di antaranya anak di bawah umur.

"Lima pelaku kami amankan di kawasan Rawa Bunga, Jakarta Timur, yakni M selaku kapten dan pemetik, RP joki, RE sebagai penadah, dan dua orang lainnya anak di bawah umur," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri dengan Modus Pecah Kaca, Sasarannya Mobil Mewah

Menurut mantan Kapolres Tanjungpinang itu, dari hasil pengakuan pelaku dan bukti laporan polisi, mereka sudah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

Mereka 'bermain' di rest area tol sehingga polisi pun meminta pada pemilik kendaraan untuk tidak meninggalkan barang berharga miliknya di dalam mobil saat tengah makan atau beristirahat.

BACA JUGA: Benyamin-Pilar Unggul di Pilkada Tangsel, Airin Langsung Keluarkan Instruksi

"Sasarannya kendaraan yang parkir di rest area jalan tol, mereka pakai kendaraan roda empat saat beraksi lalu patroli di sekitar rest area tol, melihat ada kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat atau makan, disitulah dia melakukan aksi pecah kacanya," katanya.

Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1919 itu menambahkan, para pelaku biasanya mengambil tas, handphone, dan laptop yang ditinggal di dalam mobil.

BACA JUGA: Mulyadi Bercerita kepada Ganjar soal Dompet Cokelat yang Ditemukan di Jalan, Uangnya Rp 15 Juta

Namun, ada satu tas yang dicuri pelaku dan isinya ternyata senjata api, di mana polisi tengah mendalami korban pemilik tas itu dan kepemilikan senjata apinya.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP," pungkasnya. (mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler