Polisi Ringkus Komplotan Pencuri dengan Modus Pecah Kaca, Sasarannya Mobil Mewah

Selasa, 01 Desember 2020 – 12:35 WIB
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian aksesori mobil modus pecah kaca di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (30/11). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus empat pelaku pencurian aksesori mobil dengan modus pecah kaca.

Keempat pelaku itu berinisial SL dan AJ yang berperan eksekusi pencurian aksesori mobil serta SA dan MSN sebagai penadah.

BACA JUGA: Kaca Mobil Tomi Lim Pecah, Uang Rp 600 Juta Raib

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2020 sore di GOR Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat itu mobil Honda HRV milik korban berinisial RP sedang terparkir di GOR tersebut.

BACA JUGA: Maling Beraksi saat Korban Salat Magrib, Pecah Kaca Mobil Lalu Gondol MacBook

Kemudian, datang kedua pelaku yang melihat situasi sepi dan langsung mencongkel kaca dan memecahkannya dengan obeng.

Pelaku langsung mencuri aksesori mobil yang terdapat pada dashboard mobil, seperti video player, speedometer, dan lainnya.

BACA JUGA: PB PMII: Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Sigi Harus Diusut Tuntas

"Yang dicuri dashborad peralatannya dalam mobil itu," kata Sudjarwoko dalam keterangannya, Senin (30/11).

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya membutuhkan waktu 10-15 menit untuk melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca tersebut. Dalam aksinya, para pelaku juga selalu mengincar mobil mewah.

Usai mencuri, para pelaku pun melarikan diri. Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian.

"Kami langsung lakukan penyelidikan dengan melihat bukti-bukti yang ada di TKP. Enam jam kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial SL dan AJ di daerah Cakung Jakarta Timur," ujar Sudjarwoko.

Dari penangkapan SL dan AJ, polisi dapat menangkap SA dan MSN yang berperan sebagai penadah di daerah Koja, Jakarta Utara.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka ini telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali selama enam bulan yaitu selama masa pandemi Covid-19," ujar Sudjarwoko.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara.(mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler