Kapten Vincent Dilaporkan ke Polda Metro, Begini Kata Kombes Zulpan

Jumat, 01 April 2022 – 11:33 WIB
Vincent Raditya. Foto Instagram/vincentraditya

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Oxtrade yang menyeret pilot Vincent Raditya.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

BACA JUGA: Terungkap, Begini Cara Kapten Vincent Mengajak Korban Ikut OxTrade 

"(Laporan) sudah diterima kemarin," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (1/4).

Perwira menengah Polri itu mengaku pihaknya tengah mendalami laporan tersebut.

BACA JUGA: Susul Indra Kenz dan Doni Salmanan, Kapten Vincent Dipolisikan Dugaan Kasus Binary Option

"Kami pelajari berkas pelaporannya," kata Zulpan.

Selebgram Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Kapten Vincent Diduga Ajarkan Trading di Oxtrade, Kini Terlapor di Polda Metro Jaya

Kasus yang menjeratnya idalah dugaan penipuan trading binary option pada aplikasi Oxtrade.

Kapten Vincent -panggilan kondangnya- dilaporkan seseorang berinisial FF  yang mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah.

FF mengutus kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru, melaporkan naravlog beken itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.

Adapun jerat hukum yang disertakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU  TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Usut Penembakan KRL di Kebayoran, Pelaku Siap-siap Saja


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler