jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan tidak akan melindungi setiap prajurit yang melakukan palanggaran hukum.
Hal demikian disampaikan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro di hadapan wartawan pada Kamis (10/8/2023).
BACA JUGA: Perkuat Sinergitas dengan TNI AL, Pemkab Sidoarjo Hibahkan 11 Unit Kendaraan Operasional
Kapuspen TNI menyampaika hal itu saat menggelar acara Konferensi Pers terkait berita viral Prajurit TNI mendatangi Mapolrestabes Medan beberapa waktu yang lalu.
"Atas perintah Bapak Panglima TNI, kami telah memanggil Mayor DFH ke Jakarta untuk dimintai keterangan. Dari hasil keterangan yang bersangkutan mengatakan bahwa keponakannya yang bernama Ahmad Rasyid Hasibuan ditahan oleh Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan jual beli tanah. Mayor DHF meminta penangguhan penahanan,” ujar Danpuspom TNI.
BACA JUGA: TNI AL Gelar Lomba Olahraga Air dan Sepak Bola Pantai untuk Menjaring Atlet Berprestasi
Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro saat konferensi pers pada Kamis (10/8/2023). Foto: Puspen TNI
BACA JUGA: Kapuspen TNI Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Jati Diri Bangsa
Lebih lanjut Danpuspom TNI mengatakan dari kejadian tersebut dapat disimpulkan kedatangan DFH bersama rekan-rekannya di saat hari libur dan berpakaian loreng dikonotasikan merupakan show of force untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Dan, ini tidak ada urgensinya dengan dinas,” tegasnya.
Sementara itu, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro mengatakan setiap anggota dan keluarga besar TNI berhak menerima bantuan hukum sesuai undang-undang.
Siapa saja yang berhak, semua telah diatur dalam beberapa pasal di antaranya Pasal 27 UUD 1945, Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 56 UU nomor 48 tahun 2009, Pasal 1 UU nomor 16 tahun 2011.
Kemudian UU nomor 31 tahun 1997 diatur dalam Pasal 105, 215, 216 dan UU TNI nomor 34 tahun 2024, Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1971 dan Perpang tahun 2017.
“Kalau dilihat dari kejadian Mayor DFH, ada yang di skip prosedurnya dalam tanda kutip, ada kesalahan dari aspek prosedurnya, dari cara memberikan bantuan hukumnya dapat dilihat, kalau kejadian ini viral, pasti ada yang tidak tepat dan akan ada pasal yang menjerat,” kata Kababinkum TNI.
Danpuspom TNI mengatakan secara organisasi dan struktural permasalahan ini akan dilimpahkan ke Pusat Polisi Milter Angkatan Darat (Puspomad).
"DFH kami periksa sifatnya hanya klarifikasi. Yang jelas tindakan Mayor DFH tidak etis,” pungkas Laksda TNI Kresno.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari