JAKARTA -- Nama Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda idana Khusus Kejaksaan Agung Elieser Sahat Maruli Hutagalung sempat terseret kasus dugaan gratifikasi pengamanan korupsi bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.
Namun, Kejagung tak tak ingin melakukan penyelidikan internal mengungkap benar atau tidak isu Maruli terima duit Rp 500 juta.
BACA JUGA: Lebih Terhormat kalau Setya Novanto Mundur
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, mubazir saja jika Korps Adhyaksa melakukan penyelidikan internal.
Sebab, Amir menjelaskan, selain Maruli telah membantah, tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ini.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Ungkap Rahasia soal Sudirman Said
"Sekarang yang diteliti siapa? Yang ditanya cuma Pak Maruli. Beliau sudah membantah tidak pernah menerima. Kan mubazir (penyelidikan), kecuali ada alat bukti yang lain langsung kita tangani," kata Amir, Selasa (17/11).
Dia pun mempertanyakan, dalam tudingan itu siapa yang akan dipanggil memberikan kesaksian. Menurut dia, semuanya harus ada alat bukti. "Karena katanya, katanya, kan mubazir kerja," katanya.
BACA JUGA: PKS Senang Menteri Sudirman Laporkan Terduga Pencatut Presiden
Selain itu, lanjut dia, dokumen berita acara pemeriksaan yang disebut-sebut tercantum nama Maruli juga ada di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kan itu di KPK, bagaimana kita melihat itu?" katanya.
Dia memastikan bahwa Jaksa Agung Prasetyo sudah menyampaikan, siapapun jaksa yang benar-benar terbukti maka akan ditindak.
Menurut dia, kalau memang itu benar, tentu KPK juga akan langsung menindaklanjutinya. "KPK saja tidak menindaklanjuti," tegasnya.
Dia menegaskan, kejaksaan dalam hal ini tidak membela diri. Namun, ia mengajak untuk melihat persoalan secara objektif. "Kecuali ada bukti lain. Tapi kalau sudah dikatakan tidak ya mau diapain lagi, serahkan kepada Allah SWT," pungkas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut itu.
Seperti diberitakan, sebuah potongan dokumen berisi keterangan Evy Susanty, istri muda Gubernur non aktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho kepada penyidik KPK bocor ke sejumlah media.
Dokumen membeber pengakuan Evy yang menerima informasi bahwa pengacaranya Otto Cornelis Kaligis sudah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus bansos yang ditangani Kejagung.
"Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp 500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung," tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu.
Maruli pun membantah hal ini. Dia tak ambil pusing soal namanya yang dituding menerima duit Rp 500 juta untuk "pengamanan" kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut. Menurut dia, sudah biasa jika namanya dijual. "Saya tidak mau komentari, no comment. Nama saya dijual kan biasa. Saya tidak ambil pusing," kata Maruli kepada wartawan di gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis (12/11).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu menantang buktikan saja apa yang disebutkan tersebut. "Buktikan. Kalian jangan ngomong saja," kata Maruli. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduuhh... Ketua KONI Dilaporkan ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi