Karangan Bunga Dibakar, Polisi: Bukan Fasilitas Umum

Selasa, 02 Mei 2017 – 11:38 WIB
Karangan bunga di Balai Kota DKI sebagai respons atas aksi massa May Day yang membakar karangan bunga dari warga untuk Basuki T Purnama dan Djarot S Hidayat di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Foto: Adrian Gilang/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menganggap aksi pengerusakan disertai pembakaran papan karangan bunga di Balai Kota DKI Jakarta bukan merupakan tindak pidana.

Sebab, papan karangan bunga tersebut bukan fasilitas umum milik pemerintah.

BACA JUGA: Djarot Yakini Pembakaran Karangan Bunga Ada Kaitan dengan Pilkada

"Karangan bunga kan bukan fasilitas umum. Kecuali bunga di taman yang ditanam pemprov," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (2/4).

Argo melanjutkan, aksi anarkistis itu pun tidak bisa diselidiki polisi. Namun, bila ada pihak yang merasa dirugikan, maka polisi akan menyelidikinya.

BACA JUGA: Bunga Bertanya: Apa Salahku Sampai Kau Bakar?

"Nanti kami dalami dulu, bunga itu nanti korbannya siapa, itu bunga siapa. Karangan bunga itu kan milik banyak orang," kata dia.

Sebelumnya, buruh peserta May Day membakar papan karangan bunga dari warga yang ditujukan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

BACA JUGA: Membakar Karangan Bunga Berarti Merusak Rasa Cinta

Para buruh mengambil karangan bunga yang terletak di trotoar Jalan Medan Merdeka Selatan.

Karangan bunga tersebut dikumpulkan di tengah jalan Medan Merdeka Selatan lalu dibakar. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembakaran Karangan Bunga Ahok-Djarot Cermin Tergerusnya Demokrasi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler