Karantina Pertanian Tarakan Melepasliarkan Burung Cucak Hijau di Hutan

Sabtu, 05 November 2022 – 10:58 WIB
Ilustrasi buruk Cucak Hijau/Cucak Ijo. Foto: dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Karantina Pertanian Tarakan melepasliarkan burung Cucak Hijau di hutan Juwata Krikil, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Pelepasliaran dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat dan Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Kota Tarakan untuk memastikan lokasi pelepasliaran memenuhi syarat keamanan.

BACA JUGA: Buronan Pembunuh Pengusaha Sarang Burung Walet Disikat Polisi

Pelepasliaran dilakukan setelah koordinasi dengan instansi terkait tuntas, terutama untuk memastikan terpenuhinya aspek-aspek dalam pelepasliaran burung Cucak Hijau.

"Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjaga populasi burung Cucak Hijau yang sudah berkurang jumlahnya," kata Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Ahmad Mansuri Alfian.

BACA JUGA: Kompetisi Memanggil Burung Dihidupkan Kembali oleh Para Murid SD di Australia

BKSDA telah memasukkan Cucak Hijau pada katagori hewan langka dan dilindungi.

Unggas bersuara merdu itu selain ditemukan di berbagai daerah di Indonesia juga ada di Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura, dan Thailand.

BACA JUGA: Hari Pertama Tak Jabat Gubernur, Anies Mandikan Burung hingga Jalan ke Sekolah Anak

Di alam bebas di Indonesia, burung jenis ini dulu banyak ditemui di Kalimantan, Jawa, dan Sumatera. Kini jumlahnya cenderung menurun.

Santi selaku perwakilan dari BKSDA menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih terhadap Karantina Pertanian Tarakan yang langsung ikut melakukan konservasi terhadap keanekaragaman hayati di Kalimantan. 

Dia berharap pelepasliaran bisa memastikan keberadaan Cucak Hijau.

Alfian menjelaskan banyak jenis burung khas Kalimantan yang diminati warga oleh karena itu perlu kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ekosistem dan populasinya.

"Pulau Kalimantan ini dikaruniai keanekaragaman hayati yang luar biasa. Jangan sampai kekayaan ini tidak bisa dinikmati anak cucu kita," ujar Alfian.

Melepasliarkan Cucak Hijau, jelas Alfian, sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina Pertanian.

Bambang, Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, dalam berbagai kesempatan menegaskan tugas pencegahan hama penyakit hewan dan tumbuhan tidak semata soal penegakan peraturan perkarantinaan hewan dan tumbuhan tetapi juga perlindungan sumber daya genetik dari kepunahan.

 Perlindungan terhadap populasi burung Cucak Hijau sudah dilakukan Karantina Pertanian Tarakan.

Seluruh wilayah kerja Karantina Pertanian Tarakan tidak lagi mensertifikasi pengeluaran burung Cucak Hijau.

"Saya tegaskan, Karantina Pertanian Tarakan sentiasa menyenggarakan tindakan perkarantinaan sesuai amanah undang-undang. Ini untuk kelestarian sumber daya hayati di pulau kita ini," kata Alfian. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler