Buronan Pembunuh Pengusaha Sarang Burung Walet Disikat Polisi

Selasa, 01 November 2022 – 21:14 WIB
Tersangka pembunuh pengusaha di Banyuasin disikat polisi. Ilustrasi. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, BANYUASIN - LV alias Peni (42), buronan kasus pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), tewas di tangan polisi.

Kepala Satreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mengatakan tersangka berinisial LV alias Peni (42).

BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Tersangka Pembunuhan Pasutri di Kabupaten Banyuasin

LV ditemukan bersembunyi di sebuah pondok areal persawahan Dusun Sungai Kejadian, Desa Rimau, Sungsang, Kabupaten Banyuasin setelah beberapa pekan dalam buruan.

Polisi pun melakukan penyergapan di tempat persembunyian tersangka itu untuk menangkapnya, Selasa pagi tadi, sekitar pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA: Pembunuh Pasutri di Banyuasin Tak Diberi Ampun, Doorr! Innalillahi

Namun, dia menjelaskan dalam operasi penangkapan tersebut tersangka memberikan perlawanan dan mengancam polisi menggunakan senjata api rakitan.

“Atas perlawanan tersebut, polisi terpaksa menembak tersangka LV (hingga tewas, Red),” ucap dia.

BACA JUGA: Aremania Menilai Tragedi Kanjuruhan Pembunuhan Berencana

Jenazah tersangka dibawa ke Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang untuk diidentifikasi dan kepentingan proses penyidikan.

Dia menyebutkan LV bertugas sebagai eksekutor utama perampokan yang menewaskan pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin pada Rabu (12/10).

Hal tersebut terungkap dari keterangan empat tersangka lainnya YD (42), RK (16), MR (39), dan KL (49), warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin.

Keempat tersangka itu telah lebih dahulu ditangkap Satreskrim Polres Banyuasin dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam operasi pengejaran di perairan Sungai Kelapa Tanjung Lago, Kamis (13/10) pagi.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjoyo, mengatakan keempat tersangka ditangkap karena nekat merampok seluruh harta benda hingga menghabisi nyawa korbannya yang merupakan pasangan suami istri, yakni Sunardi dan Srinarti.

Sunardi selaku Kepala Dusun Nunggal Sari dan istrinya itu ditemukan tewas dengan sekujur tubuhnya ditemukan luka sayatan senjata tajam di dalam kamarnya oleh Satreskrim Polres Banyuasin, Rabu (12/10) subuh.

Kepada penyidik, para tersangka berlatar belakang petani itu mengaku tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban, yang juga berprofesi sebagai pengusaha sarang burung walet di desa setempat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rindu Keluarga, Buronan Polisi Ini Pulang ke Palembang, Begini Jadinya


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler