jpnn.com, MAGETAN - Pemkab Magetan tak memberikan kesempatan kepada tempat hiburan malam (THM) untuk buka selama Ramadan. Mereka melarang tempat karaoke dan kafe beroperasi.
"Tutup total. Tidak boleh ada yang buka," kata Bupati Magetan Sumantri.
BACA JUGA: MoneyGram Luncurkan Program Berkah Dobel Ramadan 2018
Tahun lalu pemkab masih memberlakukan kebijakan THM diperbolehkan beroperasi selama tiga jam: pukul 21.00-00.00.
Kebijakan itu sempat mengundang tanda tanya Satpol PP Jatim yang kebetulan punya agenda kunjungan ke Magetan.
BACA JUGA: Kerja PNS Selama Ramadan Berkurang 1 Jam, Ini Aturannya
Sebab, mayoritas kabupaten/kota di Jatim menutup total aktivitas hiburan malam untuk menghormati bulan Ramadan.
Mengapa kebijakannya berubah? Sumantri enggan menjawab. Dia hanya menegaskan bahwa keputusan penutupan total itu diambil demi menghormati umat Islam agar lebih khusyuk beribadah.
BACA JUGA: Harga Telur Melonjak Jelang Ramadan
Sumantri bakal meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyosialisasikan kebijakan tersebut ke para pemilik THM.
"Ramadan tahun ini tutup. Kalau ada yang buka, izin dicabut," tegasnya.
Sekda Magetan Bambang Trianto tidak membantah, salah satu pertimbangan penutupan total operasi THM saat Ramadan adalah keinginan ikut menyesuaikan dengan kebijakan daerah lain.
Namun, dia menampik anggapan bahwa keputusan pembatasan waktu beroperasi tahun lalu didasari adanya dorongan pihak-pihak yang berkepentingan.
"SE (surat edaran, Red)-nya sudah dibuat. Tinggal menunggu teken bupati. Setelah itu diedarkan," katanya. (cor/isd/c9/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Daging Sapi dan Ayam Merangkak Naik
Redaktur & Reporter : Natalia