Kerja PNS Selama Ramadan Berkurang 1 Jam, Ini Aturannya

Selasa, 08 Mei 2018 – 18:34 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sepekan lagi Ramadan tiba. Terkait hal itu, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama Ramadan 1439 H.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya. 

BACA JUGA: Harga Daging Sapi dan Ayam Merangkak Naik

"Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu," kata MenPAN-RB Asman Abnur dalam surat edarannya.

Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa bisa meningkatkan ibadahnya. Walaupun berpuasa, Menteri Asman berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Harga Beras Turun

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama Ramadan :

1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :

BACA JUGA: Awal Ramadan 17 Mei 2018, Puasa Hanya 29 Hari

a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

 

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30. 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Ramadan, Beras Akan Terdistribusi untuk Warga Miskin


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler