Karaoke, Panji Pijat, Diskotik, Semua Harus Tutup

Jumat, 19 Juni 2015 – 02:25 WIB

jpnn.com - TEGAL - Walikota Tegal mengeluarkan surat edaran nomor 451.1/066 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan suci Ramadan 1436/2015 M. Sesuai SE itu, tidak hanya karaoke, usaha hiburan lain seperti bilyard, panti pijat, sauna, spa, diskotik juga harus tutup selama Ramadan.

Di dalam surat edaran tertulis, keputusan merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan para pelaku usaha hiburan pada Senin 15 Juni 2015.

BACA JUGA: Alhamdulillah... Muslim Rohingya Gembira Bebas Berpuasa

Kasi Penegakan Perda dan Perwal Satpol PP Kota Tegal, Suhardi, mengatakan,  pengaturan tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak, tanpa terkecuali.

“Satpol akan mengawal dengan melakukan motoring, dan patroli secara rutin,” katanya, Kamis (18/6)

BACA JUGA: Waduh! Satu Kampung di Boven Digoel Diduduki Warga Negara PNG

Beberapa tempat usaha lain juga mendapat pengaturan berupa pembatasan jam operasional. Diantaranya,kKafe yang aktivitasnya harus dimulai pukul 21.00 sampai 23.00 WIB. Kafe juga dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol.

Selain itu, Warnet juga diatur supaya beroperasi sesuai fungsi dan tujuannya, serta tidak memberikan ruang maupun kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma kesusilaan.

BACA JUGA: Catut SK Puluhan PNS, Bank Mandiri Cairkan Miliaran Kredit Fiktif

“Harus menghapuskan konten atau materi yang bersifat pornografi,” jelas Suhardi.

Selanjutnya Game Center, Game Online, dan Play Station diperbolehkan buka pada siang hari mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. Sementara malam hari, dibuka hanya pada pukul 21.00 sampai 23.00 WIB.  “Yang dekat dengan tempat ibadah, dilarang buka selama pelaksanaan ibadah,” ujarnya.

Untuk warung makan lesehan, diperbolehkan buka menjelang Maghrib sampai imsak atau sekitar pukul 17.00 sampai 04.30 WIB. Selain itu, para pengelola usaha tidak diijinkan  memberi ruang dan kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma agama dan kesusilaan.

Mereka harus tetap menjaga ketertiban, kemudian harus dilengkapi lampu penerangan yang memadai dan penyaji berpakaian sopan.

Ditambahkan, untuk restoran, rumah makan, dan warung makan tidak boleh terkesan mencolok, mereka harus menutup pintu dan jendela dengan kain korden rapat, serta dilarang menjual minuman yang beralkohol.

“Semua peraturan tersebut kami buat untuk mencegah terjadinya keresahan masyarakat, dan tentunya menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya. (dya/hun/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Maju Pilkada, Sekda Klaim Didukung Koalisi Pelangi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler